Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Informasi tentang profil KP2MI/BP2MI; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup KP2MI/BP2MI; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup KP2MI/BP2MI; d. ringkasan laporan keuangan KP2MI/BP2MI yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh KP2MI/BP2MI; g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh KP2MI/BP2MI; i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; j. Informasi tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; dan k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di KP2MI/BP2MI. (2) KP2MI/BP2MI mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction