Correct Article 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL KADIR KARDING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
FORMAT DAFTAR INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TAHUN …… No Namai Informasi Unit/Satker yang Menyediakan Informasi Penanggung jawab Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi Bentuk Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip
Keterangan:
No.
: diisi dengan nomor urut Nama Informasi
: diisi dengan ringkasan isi informasi, termasuk keterangan waktu/periode, informasi tersebut disusun berdasarkan
periode tertentu Unit/Satker yang Menyediakan Informasi
: diisi dengan Unit/Satker yang menyediakan informasi Penanggung jawab Informasi
: diisi dengan penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi
Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi
: diisi dengan waktu dan tempat pembuatan informasi Bentuk Informasi yang Tersedia
: diisi dengan bentuk informasi yang tersedia Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip : diisi dengan jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG Kearsipan atau UNDANG-UNDANG terkait
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
FORMAT FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
FORMULIR PERMINTAAN Informasi Publik No. Pendaftaran (diisi petugas*) : …………………………….
Nama
: .......................................................................................................
Alamat
: .......................................................................................................
.......................................................................................................
Pekerjaan
: .......................................................................................................
.......................................................................................................
Nomor Telepon/E-mail
: .......................................................................................................
.......................................................................................................
Nomor Induk Kependudukan
: .......................................................................................................
Rincian Informasi yang dibutuhkan : .......................................................................................................
(tambahkan kertas bila perlu)
........................................................................................................
........................................................................................................
........................................................................................................
........................................................................................................
Tujuan Penggunaan Informasi
: .......................................................................................................
.......................................................................................................
.......................................................................................................
Bersama ini kami lampirkan**
: Salinan bukti pengesahan status badan hukum INDONESIA dari Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia nomor ....................................................................
Cara Memperoleh***
:
1. Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat****
2. Mendapatkan Salinan informasi (hardcopy/softcopy)****
Cara Mendapatkan Salinan Informasi***:
1. Mengambil langsung
2. Pos
3. Faksimili
4. E-mail
…….(tempat), ……………….(tanggal/bulan/tahun)
Petugas Pelayanan Informasi
Pemohon Informasi (Penerima Permohonan)
(.............................................)
(.............................................) Nama dan tanda tangan
Nama dan tanda tangan
Keterangan:
* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik.
** Diisi oleh Pemohon Informasi Publik Badan Hukum INDONESIA.
*** Pilih salah satu dengan memberi tanda ( ).
**** Coret yang tidak perlu.
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I.
Pemohon Informasi Publik berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di KP2MI/BP2MI kecuali
a. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
1. menghambat proses penegakan hukum;
2. menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
4. mengungkap kekayaan alam INDONESIA;
5. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
8. mengungkap rahasia pribadi;
9. memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG;
b. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II.
Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran Ke Petugas Pelayanan Informasi Publik/PPID.
Apabila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas pelayanan Informasi Publik tentang alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III.
Pemohon Informasi Publik berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh KP2MI/BP2MI. KP2MI/BP2MI dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal Informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.
Pemohon Informasi Publik tidak dikenakan biaya atas permintaan Informasi Publik.
V.
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas dengan keputusan KP2MI/BP2MI (misal:
menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima dan dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI.
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas dengan keputusan atasan PPID maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
Lembar
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
FORMAT FORMULIR KEBERATAN
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN
Nomor Registrasi Keberatan
: ................................................................. (diisi petugas) Nomor Pendaftaran Permohonan Informasi
: .................................................................. (diisi petugas) Tujuan Penggunaan Informasi
: ......................................................................
Identitas Pemohon
Nama
: ......................................................................
Alamat
: ....................................................... ...............
......................................................................
Pekerjaan
: ......................................................................
Nomor Telepon
: ......................................................................
Identitas Kuasa Pemohon (Bila ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa)
Nama
: ......................................................................
Alamat
: ......................................................................
......................................................................
Nomor Telepon
: ......................................................................
B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN (beri tanda X pada kotak jawaban yang sesuai)
a. Permohonan Informasi ditolak
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Permintaan informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu) ................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN :
.............................................. (diisi petugas)
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.
……….., ..................................... 20……
Mengetahui, Petugas Informasi
Pengaju Keberatan
( )
( )
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR …TAHUN …
Pada hari ini, ………….. tanggal ……... bulan …………..... tahun …..….. bertempat di ………... telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
No.
Unit Kerja yang Menguasai Informasi Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/pertimbangan bagi Publik Jangka Waktu Pengecualian Dibuka Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui, TTD + Stempel KP2MI/BP2MI
(Atasan PPID)
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
No.
Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1
2
Dst.
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN NOMOR ……... TAHUN ……… Pada hari ini, ………….. tanggal ……... bulan …………..... tahun …..….. bertempat di ………... telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
No.
Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/pertimbangan bagi Publik Jangka Waktu Semula Pengubahan Pertimbangan Sebelumnya Pertimbangan Pengubahan Dibuka Ditutup Ditutup
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No.
Nama Jabatan Unit Kerja TTD 1
2
Dst.
Demikian Pengujian Konsekuensi atas Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Menyetujui, TTD + Stempel KP2MI/BP2MI (Atasan PPID)
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING
Your Correction
