Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan KP2MI/BP2MI bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction