Correct Article 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan dengan cara bagi pakai Informasi antarbadan publik dengan ketentuan:
a. meminta secara langsung kepada unit organisasi yang membidangi pengelolaan data dan Informasi secara tertulis melalui surat resmi; atau
b. mengakses portal satu data pekerja migran INDONESIA dan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Akses portal satu data pekerja migran INDONESIA dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
