Correct Article 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI dapat memberikan Bantuan Kedinasan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada badan publik lainnya yang meminta dengan syarat:
a. tindakan yang diambil oleh badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari KP2MI/BP2MI;
b. penyelenggaraan pemerintahan oleh badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari KP2MI/BP2MI; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari KP2MI/BP2MI.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, KP2MI/BP2MI dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan darurat, KP2MI/BP2MI wajib memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
