Correct Article 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Strategi dan arah kebijakan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memastikan informasi yang dikelola oleh PPID dapat diakses dengan mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam mewujudkan strategi dan arah kebijakan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID menerapkan penjaminan:
a. ketersediaan Informasi Publik yang lengkap, akurat, dan mudah diakses;
b. ketersediaan Informasi Publik yang dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu;
c. ketersediaan Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
d. ketersediaan Informasi Publik yang relevan dan bermanfaat; dan
e. ketersediaan Informasi Publik yang dapat mendorong partisipasi publik.
Your Correction
