Correct Article 41
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI mempunyai kewajiban:
a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali Informasi Publik yang Dikecualikan;
b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
e. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan.
(2) Pelaksanaan kewajiban KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. MENETAPKAN standar layanan;
b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID;
c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan sistem elektronik dan/atau nonelektronik;
e. MENETAPKAN standar biaya perolehan
Informasi Publik;
f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
h. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan
pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya; dan
i. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
(3) Pelaksanaan kewajiban KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan pelindungan data pribadi dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
