Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI mempunyai kewajiban: a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali Informasi Publik yang Dikecualikan; b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan e. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan. (2) Pelaksanaan kewajiban KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. MENETAPKAN standar layanan; b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID; c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan sistem elektronik dan/atau nonelektronik; e. MENETAPKAN standar biaya perolehan Informasi Publik; f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik; h. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya; dan i. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. (3) Pelaksanaan kewajiban KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan pelindungan data pribadi dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction