Correct Article 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
KP2MI/BP2MI mempunyai hak:
a. menolak memberikan Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG;
b. menolak memberikan Informasi Publik jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memperoleh suatu Informasi Publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Your Correction
