Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat persidangan, pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa menyiapkan dokumen berupa: a. surat kuasa dari Atasan PPID; b. kartu identitas; c. tanggapan atas permintaan Informasi Publik; d. tanggapan atas keberatan Informasi Publik; e. dokumen permintaan Informasi Publik; dan/atau f. dokumen pendukung persidangan lainnya.
Your Correction