Correct Article 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Atasan PPID yang menerima panggilan penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengoordinasikan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2) Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada:
a. PPID;
b. PPID Pelaksana;
c. pegawai pada pemilik Informasi Publik yang dimohonkan;
d. pegawai pada unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi yang menangani hukum; dan/atau
e. pegawai lainnya yang bertugas sebagai petugas pelayanan Informasi Publik untuk mewakili Atasan PPID dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
(3) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(4) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID.
(5) Atasan PPID wajib melaksanakan putusan hasil penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik atau lembaga peradilan.
Your Correction
