Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Alat ukur untuk Metode Penilaian Lainnya atau Metode Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual atau menggunakan media teknologi informasi/elektronik.
Your Correction
