Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai Kompetensi pada jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli pertama, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b digunakan untuk menilai Kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya, dan jabatan fungsional ahli muda. (3) Metode kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai Kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Your Correction