Correct Article 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai Kompetensi pada jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli pertama, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b digunakan untuk menilai Kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya, dan jabatan fungsional ahli muda.
(3) Metode kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai Kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Your Correction
