Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi: a. Metode Assessment Center; dan b. Metode Penilaian Lainnya atau Metode Lainnya. (2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik: a. dirancang untuk jabatan tertentu; b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/tools) dalam proses pengambilan data; c. dilakukan oleh beberapa Asesor; dan d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai Kompetensi Asesi. (3) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Metode Sederhana; b. Metode Sedang; dan c. Metode Kompleks. (4) Metode Penilaian Lainnya atau Metode Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling tinggi untuk jabatan administrator dan jabatan fungsional yang setara.
Your Correction