Correct Article 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara:
a. luring;
b. daring; atau
c. kombinasi luring dan daring.
(2) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung.
(3) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(4) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara kombinasi luring dan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
Your Correction
