Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan hal administratif Penilaian Kompetensi dan potensi. (2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelola administrasi; b. pengelola kerumahtanggaan; dan c. pengolah data. (3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi atau Instansi Pengguna terkait tujuan Penilaian Kompetensi dan potensi, target jabatan, jumlah asesi, dan waktu pelaksanaan; b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi atau Instansi Pengguna; c. membuat surat perintah; d. membuat surat permohonan Narasumber; e. menangani administrasi atau keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan f. membuat daftar hadir. (4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi. (5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi; dan b. melakukan perekaman atau dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi.
Your Correction