Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Subtim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
