Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subtim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction