Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai atau terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. pejabat pimpinan tinggi/pakar;
b. mengetahui proses Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. menguasai teknik Wawancara Berbasis Kompetensi.
(3) Dalam hal kriteria Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat terpenuhi, kepala PPSDM dapat menunjuk pejabat administrator atau pejabat fungsional sesuai dengan Kompetensi yang dibutuhkan.
Your Correction
