Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berperan dan bertanggung jawab menilai Kompetensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang atau jabatan. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh Kompetensi Asesi; dan b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang atau jabatan.
Your Correction