Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berperan dan bertanggung jawab atas Simulasi yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi. (2) Dalam hal pelaksanaan penilaian potensi, Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. Psikolog/sarjana psikologi; b. Asesor SDM Aparatur; dan c. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi. (3) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan materi Simulasi dalam Penilaian Kompetensi Pegawai ASN; b. memberikan instruksi Simulasi pada Asesi; c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan pengerjaan Simulasi; dan d. menyerahkan lembar jawab Simulasi Asesi kepada Asesor.
Your Correction