Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berperan dan bertanggung jawab atas Simulasi yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penilaian potensi, Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Psikolog/sarjana psikologi;
b. Asesor SDM Aparatur; dan
c. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi.
(3) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi Simulasi dalam Penilaian Kompetensi Pegawai ASN;
b. memberikan instruksi Simulasi pada Asesi;
c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan pengerjaan Simulasi; dan
d. menyerahkan lembar jawab Simulasi Asesi kepada Asesor.
Your Correction
