Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berperan dan bertanggung jawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menentukan Kompetensi yang akan diukur; b. MENETAPKAN alat ukur dan Simulasi yang akan digunakan serta menentukan matriks Kompetensi berdasarkan standar Kompetensi; c. MENETAPKAN format laporan; d. memberikan pengarahan teknis kepada Asesor, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN; e. memimpin jalannya Assessor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi; f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan; g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan Penilaian Kompetensi; h. mempresentasikan hasil Penilaian Kompetensi kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk; dan i. memberikan evaluasi terhadap kinerja Asesor. (3) Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction