Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berperan dan bertanggung jawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menentukan Kompetensi yang akan diukur;
b. MENETAPKAN alat ukur dan Simulasi yang akan digunakan serta menentukan matriks Kompetensi berdasarkan standar Kompetensi;
c. MENETAPKAN format laporan;
d. memberikan pengarahan teknis kepada Asesor, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN;
e. memimpin jalannya Assessor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi;
f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan;
g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan Penilaian Kompetensi;
h. mempresentasikan hasil Penilaian Kompetensi kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk; dan
i. memberikan evaluasi terhadap kinerja Asesor.
(3) Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
