Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Subtim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Admin;
b. Asesor; dan
c. tester.
(2) Subtim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
