Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. (2) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pengarahan kepada seluruh tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi; b. melakukan wawancara substansi kepada pihak Instansi Pengguna; c. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi; d. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan; e. menentukan metode dan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi; f. memimpin sidang hasil Penilaian Kompetensi; g. memberikan rekomendasi hasil Penilaian Kompetensi; h. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan i. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan. (3) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction