Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua tim Penilaian Kompetensi;
b. subtim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
c. subtim Penilaian Kompetensi Teknis; dan
d. tenaga pendukung.
(2) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan untuk setiap penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan potensi.
(3) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Your Correction
