Correct Article 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Kategori nilai optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a jika mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh).
(2) Kategori nilai cukup optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b jika mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori nilai kurang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c jika persentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
Your Correction
