Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Penilaian Kompetensi untuk pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a menggunakan kategori nilai: a. optimal; b. cukup optimal; dan c. kurang optimal.
Your Correction