Correct Article 35
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Hasil Penilaian Kompetensi untuk pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a menggunakan kategori nilai:
a. optimal;
b. cukup optimal; dan
c. kurang optimal.
Your Correction
