Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
