Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. Standar Kompetensi ASN;
b. tim Penilaian Kompetensi;
c. teknik, metode, dan alat ukur; dan
d. fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Your Correction
