Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Penilaian Kompetensi digunakan oleh pejabat pembina kepegawaian sebagai dasar dalam pembinaan manajemen Pegawai ASN di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Pembinaan manajemen Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction