Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak lanjut dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan melalui: a. penyampaian hasil Penilaian Kompetensi; b. memberikan Umpan Balik kepada Asesi; dan c. melakukan analisis dan evaluasi hasil penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Your Correction