Correct Article 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Tindak lanjut dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan melalui:
a. penyampaian hasil Penilaian Kompetensi;
b. memberikan Umpan Balik kepada Asesi; dan
c. melakukan analisis dan evaluasi hasil penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Your Correction
