Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan melalui: a. pengarahan Asesi pada pra Penilaian Kompetensi; b. pengisian daftar riwayat hidup, kuesioner Kompetensi, dan critical incident; c. pengambilan data; d. analisis data dan penilaian hasil oleh tim Penilaian Kompetensi; e. integrasi data; dan f. penyusunan laporan profil Kompetensi Asesi.
Your Correction