Correct Article 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Perencanaan pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan tahapan sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kompetensi.
(2) Perencanaan pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim;
b. penentuan metode dan alat ukur;
c. penyusunan jadwal;
d. penyiapan dokumen administrasi dan sarana prasarana; dan
e. penyusunan pedoman pelaksanaan.
Your Correction
