Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas: a. perencanaan pelaksanaan penilaian; b. pelaksanaan penilaian; dan c. tindak lanjut dan evaluasi.
Your Correction