Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penilaian Kompetensi Manajerial;
b. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Penilaian Kompetensi Teknis.
(2) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan terhadap:
a. peserta seleksi calon ASN KP2MI/BP2MI; dan
b. Pegawai ASN pada Instansi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan profil Kompetensi.
(5) Profil Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Selain Penilaian Kompetensi Manajerial, Penilaian Kompetensi Sosial Kultural, dan Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian potensi.
Your Correction
