Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN di lingkungan KP2MI/BP2MI dilaksanakan dengan prinsip:
a. independensi;
b. objektif;
c. valid;
d. reliabel; dan
e. transparan.
(2) Independensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
(3) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu hasil Penilaian Kompetensi menggambarkan Kompetensi yang sesungguhnya dari Asesi.
(4) Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu hasil Penilaian Kompetensi menjamin keakuratan Kompetensi Asesi.
(5) Reliabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu hasil Penilaian Kompetensi mencerminkan konsistensi Kompetensi dalam kurun waktu tertentu.
(6) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu hasil Penilaian Kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi, atasan langsung, pejabat pengelola kepegawaian, dan pejabat pembina kepegawaian.
Your Correction
