Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Penilaian Kompetensi yang telah diterbitkan oleh unit organisasi yang membidangi sumber daya manusia dan organisai dan lembaga penyelenggara Penilaian Kompetensi lainnya yang ditunjuk dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hasil penilaian berakhir.
Your Correction