Correct Article 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggaraan dan pengelolaan data Penilaian Kompetensi di lingkungan KP2MI/BP2MI dilaksanakan melalui SIAKSI yang terintegrasi dengan aplikasi kepegawaian di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Asesi dapat mengakses hasil Penilaian Kompetensi melalui SIAKSI.
(3) Dalam hal penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilakukan oleh pihak lain, hasil dari penilaian diintegrasikan dalam SIAKSI.
Your Correction
