Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat Pelaporan tidak dapat diselesaikan oleh Tim Penanganan Pelaporan, diteruskan kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction