Correct Article 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam hal terdapat Pelaporan tidak dapat diselesaikan oleh Tim Penanganan Pelaporan, diteruskan kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
