Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan pelanggaran, tim penanganan pelaporan tingkat instansi memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk: a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. memerintahkan pengembalian uang negara dan/atau barang milik negara. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e, tim penanganan Pelaporan tingkat instansi merekomendasikan kepada Menteri/Kepala untuk dilakukan pemulihan nama baik pejabat/Pegawai yang dilaporkan.
Your Correction