Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan pelanggaran, tim penanganan pelaporan tingkat instansi memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk:
a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memerintahkan pengembalian uang negara dan/atau barang milik negara.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf e, tim penanganan Pelaporan tingkat instansi merekomendasikan kepada Menteri/Kepala untuk dilakukan pemulihan nama baik pejabat/Pegawai yang dilaporkan.
Your Correction
