Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penanganan Pelaporan oleh tim penanganan Pelaporan tingkat instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui:
a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pelaporan dan mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan;
b. melakukan verifikasi berkas Pelaporan;
c. melakukan telaahan atas Pelaporan; dan
d. meminta klarifikasi dari Pelapor.
(2) Permintaan klarifikasi dari Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Pelaporan diterima.
(3) Tim penanganan Pelaporan tingkat instansi melaporkan hasil telaahan atas Pelaporan kepada Menteri/Kepala.
Your Correction
