Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti dengan penanganan Pelaporan oleh tim penanganan Pelaporan tingkat instansi yang dibentuk oleh Menteri/Kepala dan bersifat ad hoc.
(2) Tim penanganan Pelaporan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kepegawaian;
b. pengawasan internal;
c. penyidik;
d. hukum; dan
e. unsur lain yang terkait dengan Pelaporan.
Your Correction
