Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal Pelaporan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan awal.
(2) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pelaporan dan mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan;
b. melakukan verifikasi berkas Pelaporan;
c. melakukan telaahan atas Pelaporan; dan
d. meminta klarifikasi dari Pelapor.
(3) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Pelaporan diterima.
- 6 –
(4) Satuan kerja melaporkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Inspektorat Jenderal.
Your Correction
