Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelaporan dapat dilakukan terhadap:
a. pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang;
b. disiplin Pegawai;
- 4 –
c. dugaan tindak pidana korupsi; dan/atau
d. tindakan lainnya yang bertentangan dengan kode etik Pegawai dan/atau standar pelayanan.
(2) Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. melakukan pungutan liar;
b. menerima gratifikasi;
c. melakukan suap;
d. penyalahgunaan anggaran;
e. penyalahgunaan aset negara; dan/atau
f. tindakan lainnya yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pegawai;
b. kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
c. badan hukum swasta;
d. media massa;
e. orang perseorangan;
f. organisasi masyarakat; dan
g. masyarakat umum.
Your Correction
