Correct Article 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Inspektur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan Pelaporan di lingkungan KP2MI/BP2MI secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Your Correction
