Correct Article 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Seluruh pendanaan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
