Correct Article 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, PPSDM dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan dunia usaha;
e. organisasi nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. orang perorangan; dan/atau
h. pihak lain/lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
