Correct Article 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Sumber Daya Manusia yang telah melaksanakan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan di luar negeri harus menyusun laporan pelaksanaan Pelatihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala PPSDM, kepala biro yang membidangi organisasi dan Sumber Daya Manusia, dan unit organisasi Pegawai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai melaksanakan Pelatihan.
(4) Dalam hal Pegawai tidak menyusun Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin Pengembangan Kompetensi berikutnya tidak dapat diberikan.
Your Correction
