Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemberian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
