Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Daya Manusia yang akan melaksanakan Pelatihan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk: a. pengakuan keterampilan; b. pertimbangan karier; dan c. pemberian pembiayaan. (3) Sumber Daya Manusia yang akan melaksanakan Pelatihan di luar negeri harus mempersiapkan laporan per negara tentang KP2MI/BP2MI. (4) Laporan per negara tentang KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI; c. isu strategis terkait pekerja migran INDONESIA terkini; dan d. konklusi.
Your Correction