Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan di luar negeri dilaksanakan berdasarkan:
a. undangan;
b. jalur mandiri; atau
c. kerja sama yang disepakati dengan pihak di luar negeri.
(2) Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. organisasi pemerintah;
b. universitas/lembaga pendidikan; atau
c. organisasi nonpemerintah.
Your Correction
