Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap: a. kegiatan yang telah dilaksanakan untuk Pengembangan Kompetensi; dan b. Sumber Daya Manusia yang telah mengikuti Pengembangan Kompetensi.
Your Correction