Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap:
a. kegiatan yang telah dilaksanakan untuk Pengembangan Kompetensi; dan
b. Sumber Daya Manusia yang telah mengikuti Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
